Segera Cairkan Anggaran Tambahan Pilkada 2020 untuk Protokol Kesehatan

24-06-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto : Andri/Man

 

Tahapan awal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020 lalu, namun hingga saat ini anggaran tambahan untuk mendukung pelaksanaan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diajukan KPU dalam tahapan Pilkada tersebut belum juga digelontorkan meskipun telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

 

Terkait hal tersebut Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan, sampai detik ini belum masuk laporan terkait dana untuk penyelenggaraan standar protokol kesehatan Covid-19 bagi pelaksanaan tahapan awal Pilkada 2020 tersebut.

 

“Bagaimana Komunikasi Mendagri dengan Menteri Keuangan. Ini musti jelas. Pemerintah dalam hal ini Mendagri mengatakan (Pilkada dilaksanakan) tanggal 9 Desember 2020, dan kita siap. Jangan sampai penyelenggara terpapar, tahapan menjadi terkapar,” tandas Junimart di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

 

Kalau penyelenggara terkapar, sambung Junimart, maka penyelenggaraan Pilkada Serentak akan terganggu pelaksanaannya. Oleh karenanya ia mendesak agar dana anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 itu bisa segera direalisasikan oleh Pemerintah.

 

“Jadi tolong, untuk anggaran Pilkada ini (bisa) gelontorkan sesegera mungkin. Kalau memang Mendagri ada kendala dengan Kementerian Keuangan, tentu kami dari Komisi II DPR RI juga bisa bersikap. Jadi bangunlah (juga) komunikasi dengan Komisi II supaya semua transparan dan berjalan secara mantap,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

 

Dalam kesempatan yang sama, Junimart juga meminta agar Mendagri melakukan pengawasan terhadap dana desa, terkait adanya penyaluran perubahan tentang dana desa tersebut. “Ini tolong disampaikan kepada aparat pemerintahan. Masih banyak kepala desa yang tidak paham mau dikemanakan dana desa ini. Padahal sesungguhnya dana desa itu untuk membangun ketahanan ekonomi desa. Tetapi mereka sering ditekan oleh kepala daerah,” ucapnya.

 

Sementara itu, menyangkut masalah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Junimart mengaku banyak menerima surat terkait masalah IPDN. “Alangkah tragisnya, ketika para Praja itu, yang calon-calon pemimpin di pemerintahan ini diajarkan secara tidak langsung untuk tidak tertib. Contoh, pada acara tanggal 24 Mei 2020, banyak yang (hadir) tidak menggunakan masker, yang menurut saya sudah melanggar Pergub Jabar nomor 36/2020. Tolong hal ini diawasi,” tegas Junimart. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...